Dr. Muhammad Rinaldy Bima, SH., MH.,
Prof. Dr. H. Kamal Hidjaz, SH., MH.
Nur Alfitra Mappunna, SH.,
Ibnu Zuhud Ridwan, A.Md., B.ing., SH.,
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan
adanya tulisan buku ini yang dituliskan oleh penulis yang bertajuk “Kedudukan
Hukum Warga Negara Asing Dalam Pengujian Aturan Hukum Di Indonesia: Inkursi Kedaulatan
Negara Dan Hak Asasi Manusia”, merupakan
salah satu buku referensi yang menjelaskan secara kompleks terkait hak dari
warga negara asing dalam pengujian undang-undang dan aturan hukum di Indonesia
yang dianggap merugikan dirinya.
Upaya penulisan buku yang dilakukan oleh penulis, Salah satu aspek yang
dapat dinilai penting dan menarik dalam hadirnya buku ini, bahwa tidak sedikit
aturan hukum atau produk hukum yang ada di Indonesia, sering kali berbenturan
dengan hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi dan dijamin keberadaannya.
Seturut dengan hal tersebut, terdapat aturan hukum prosedural yang bersifat
formil memberikan batasan terhadap penyaluran hak dari warga negara asing yang
merasa dirugikan oleh berlakunya suatu peraturan. Termasuk warga negara asing
yang tidak memiliki hak legal standing dalam mengajukan judicial
review kehadapan Mahkamah Konstitusi yang dianggap tidak masuk dalam
kualifikasi pemohon.
Jika menyimak secara seksama naskah konstititusi Indonesia sebagaimana
yang termaktub pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak bagi
setiap orang bukan hanya pribumi dari suatu negara karena HAM bersifat
universal dan inheren dalam diri setiap ciptaan Tuhan YME. Kendatipun, sering
kali bertentangan dengan hak dan kewenangan dari masing-masing negara yang
berdaulat untuk mengatur terkait hukum dalam negaranya. Maka kedaulatan negara
adalah absoluditas dari sebuah bangsa dan negara yang berdaulat.
Dalam ulasan tulisan ini, saya sangat mengapresiasi baik secara pribadi
ataupun sebagai Dekan Fakultas Hukum UMI kepada penulis yang telah berhasil
mengantarkan kita untuk lebih jauh menyelami samudera aturan hukum dari suatu
negara yang menyangkut hak asasi dari warga negara asing, memberikan informasi
dari berbagai negara yang juga menerapkan konsep pengujian undang-undang di
negaranya. Informasi edukatif yang dituangkan dalam buku ini sangatlah menambah
wawasan dan referensi keilmuan bagi mahasiswa hukum mengenai aturan dan proses
pengujian undang-undang pada Mahakamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dengan hadirnya buku ini
yang dituliskan oleh penulis yang disuguhkan dengan pengetahuan-pengetahuan
kenegaraan serta peradilan yang ada di Indonesia dapat memberikan
pengayaan-pengayaan yang bersifat positif dalam memperluas pemahaman tentang
hak asasi manusia, kedaulatan negara serta Mahkamah Konstitusi sebagai The
Guardians of Constitution, dan referensi bagi penggiat hukum pada khususnya
dan Mahasiswa serta masyarakat pada umumnya.
Dengan membaca buku ini,
dapat memberikan sebuah sumbangsih yang dinilai berarti bagi pengembangan Hukum
Teoritis dan Hukum Praktis. Buku ini diharapkan dapat memberikan perluasan
cakrawala berpikir kepada pembaca dan menorehkan pengaruh kebaikan terhadap
sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Akhirnya, saya mengucapkan selamat kepada
penulis semoga Allah SWT selalu melindungi dan membimbing penulis dalam
melakukan karya-karya yang lebih konstruktif di masa yang akan datang.
Wassalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Makassar, 17 April 2023
Dekan Fakultas Hukum UMI
Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.H.,
PENGANTAR
PENULIS
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahirabbilalamin,
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas Berkat, Rahmat dan Taufik-Nya yang telah
menyuguhkan hidayah tak terhingga sebagaimana buturin pasir dan luasnya lautan
samudera yang dianugrahkan kepada bumi umat manusia yang tak terhitung jumlahnya,
sehingga Penulis mampu menerbitkan karya kolaborasi buku yang berjudul
“Kedudukan Hukum Warga Negara Asing Dalam Pengujian Aturan Hukum Di Indonesia:
Inkursi Kedaulatan Negara Dan Hak Asasi Manusia”.
Gejolak
dinamika permasalahan Hukum yang tak selamanya berakhir pada jalan
penyelesaian, kadang kala dihiasi oleh kebuntuan hukum bahkan benturan hukum
dalam permasalahan pergaulan kehidupan masyarakat yang silih berganti. Salah
satunya adalah status quo terhadap warga negara asing yang sering kali dirugikan
haknya oleh berlakunya suatu aturan hukum positif yang ada di negara Indonesia.
Seyogyianya
warga negara asing sebagai manusia memiliki hak asasi manusia yang melekat
kepada dirinya sebagai makhluk ciptaan TYME, yang wajib dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan,
dikurangi, atau dirampas oleh siapapun (termasuk aturan hukum dan negara).
Keterlibatan hak asasi manusia yang melekat kepada diri warga negara asing
menjadikannya sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk dapat merespon
permasalahan yang terjadi dan merugikan dirinya.
Buku yang berjudul “Kedudukan Hukum Warga
Negara Asing Dalam Pengujian Aturan Hukum Di Indonesia: Inkursi Kedaulatan
Negara Dan Hak Asasi Manusia”, memberikan sarana edukasi atas antitesa terhadap
konsep kedaulatan negara dan hak asasi manusia terhadap kedudukan hukum warga
negara asing dalam pengujian aturan hukum di Indonesia yang sering kali
membatasi peran warga negara asing untuk mendapatkan keadilan seadil-adilnya
adil.
Optimisme “Kedudukan Hukum Warga Negara Asing
Dalam Pengujian Aturan Hukum Di Indonesia: Inkursi Kedaulatan Negara Dan Hak
Asasi Manusia” ialah menjadi pemantik yang akan terus didiskusikan dan
diaktualisasikan dalam mencapai titik temu terhadap kesempurnaan hukum yang ada
di Indonesia.
Landasan narasi yang hadir
terkontekstualisasi dengan status quo kedudukan warga negara asing dalam
pengujian aturan hukum di Indonesia, sehingga memantik nalar pembaca untuk
menjelajah jauh kepada ruang Inkursi Kedaulatan Negara Dan Hak Asasi Manusia
yang seakan kurang dicermati dalam diskursus era perkembangan hukum modern.
Dalam kodifikasi buku ini, mengalir semangat
perubahan dalam menangkap pesan permasalahan antara kedaulatan negara terhadap
hak asasi manusia bagi warga negara asing, guna dapat menambah khazanah
intelektual kepada pembaca. Buku ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi
kita semua yang membacanya dalam penambahan perluasan cakrawala berpikir
menjadi rujukan referensi baru kepada pembaca.
Akhir kata, kepada segala pihak yang telah
memberikan bantuan dalam penulisan buku ini penulis ucapkan terima kasih,
penulis tidaklah luput dari kesalahan dan jauh dari kata kesempurnaan. Oleh
karena itu, penulis pun menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam
buku ini. Sehingga hadirnya kritik beserta saran sangatlah diperlukan dalam
penyempurnaan buku ini. Penulis berharap dengan kehadiran buku ini dapat
memberikan kemanfaatan sosial bagi masyarakat pada umumnya dan bagi pembaca
pada khususnya.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Makassar, 16 April 2023
Penulis
0 komentar:
Posting Komentar