Gerakan Pemenuhan Hak & Perlindungan Anak (Refleksi Pengalaman dan Pembelajaran LPA Sulawesi Selatan )
Judul:
Gerakan Pemenuhan Hak & Perlindungan Anak
Refleksi Pengalaman dan Pembelajaran Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan
Penulis:
Fadiah Machmud, Warida
Safie, Andi Nur Ahmad
Editor:
Rusdin Tompo
Desain Sampul & Tata Letak
: Nasrul
Penerbit: Pakalawaki Penerbitan dan Percetakan
ISBN:
(dalam proses)
Cet. Juli 2025
viii + 367hlm ; 14,8 x 21 cm
===================================
Perlindungan anak merupakan isu pembangunan yang sangat penting, sehingga masih terus disuarakan. Isu perlindungan anak, walau ada kemajuan dalam penanganannya, tetapi tetap butuh perhatian dari semua pemangku kepentingan. Sebab persoalan-persoalan anak yang dihadapi juga berubah, sesuai perkem-bangan zaman. Apalagi bila dilihat dari jumlah penduduk usia anak di Indonesia, yang mencapai hampir 80 juta jiwa atau mendekati 30 persen dari total penduduk (Proyeksi Penduduk Interim 2020-2023 oleh BPS). Sementara untuk Sulawesi Selatan, jumlah mereka yang masih berusia anak (di bawah 18 tahun) sebanyak 3.018.532, atau 32,89 persen
Data kuantitatif ini menyiratkan jumlah anak yang butuh perhatian, bukan saja dari pemerintah, tapi juga masyarakat, keluarga, dan orangtua. Ada kewajiban generik negara (state obligation) untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill), dan memajukan (to promote) hak-hak anak. Pemerintah memikul dan mengemban mandat negara untuk memastikan semua anak tumbuh dan berkem-bang dengan sempurna, penghidupannya aman, layak dan berkualitas. Anak-anak terlindungi dari diskriminasi, eksploi-tasi, kekerasan dan semua tindakan yang dapat merendahkan harga diri, martabat, dan kemanusiaan seorang anak.
Pemerintah berkewajiban menyediakan regulasi sebagai landasan hukum dan kebijakan, program/kegiatan dan anggaran yang proporsional (pro child budget). Pemerintah juga berkewajiban menyiapkan sumber daya manusia terlatih dan memiliki perspektif anak yang mumpuni, untuk membangun sistem sosial yang ramah anak (child friendly). Sebab dengan begitu, lingkungan aman dan nyaman bagi anak dapat mewujud, dan anak terhindar dari tindak kekerasan, diskriminasi, eksploitasi dan penelantaran.
Sejauh ini, gerakan perlindungan anak di Indonesia, patut diakui, telah banyak mengalami perubahan. Perubahan pada aspek hukum dan kebijakan ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana LPA turut serta memberikan masukan selama proses penyusunannya. Bahkan undang-undang ini telah mengalami dua kali perubahan, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan kemudian berubah lagi menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Perubahan pertama lebih mempertegas perlindungan terhadap anak dengan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Juga terdapat penambahan ketentuan guna pemulihan fisik, psikis dan sosial bagi anak korban kejahatan. Sementara perubahan kedua, lebih fokus pada pengetatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Menetapkan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati dan kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu, mengatur mekanisme rehabilitasi bagi korban kejahatan seksual, serta memperkuat peran masyarakat dalam perlindungan anak.
Komentar
Posting Komentar